Target Penyediaan Akses Air Minum

Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara, Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Ini merupakan implementasi dari Rancangan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah terus berupaya keras mewujudkan 100 persen akses air minum aman dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Target tersebut sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030.