Peraturan Menteri

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Di Kota Malang

2001 3.743

Di wilayah Kota Malang masalah pembuangan air kotor atau tinja dirasa cukup kompleks dalam pengelolaannya maupun dalam pembiayaannya. Pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja yang dibangun sejak beberapa tahun yang lalu, penambahan jaringan serta penanganan masalah lingkungan hidup pada umumnya cukup rumit dan memerlukan dana tidak sedikit.

Dalam Perda ini dijelaskan bahwa Wajib Retribusi yang akan memanfaatkan IPLT wajib terlebih dahulu membayar retribusi. Besarnya retribusi ditetapkan sebesar Rp.6.000,- M³ (enam ribu rupiah per meter kubik). Selanjutnya tata cara penggunaan IPLT adalah air kotor dan lumpur tinja yang akan diproses di IPLT diangkut dari tempat penampungan dengan menggunakan truk tangki khusus yang memenuhi persyaratan, baik dikelola oleh Pemerintah Kota Malang maupun oleh pihak swasta.

Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan usaha yang berhubungan dengan air kotor dan lumpur tinja dilarang membuang air kotor lumpur tinja selain pada IPLT yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pengawasan mengenai pelaksanaan Perda ini ditugaskan kepada Kantor Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Bapedalda sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.

Pengendalian Pencemaran Air Di Propinsi Jawa Timur

2000 1.289

Bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran air telah berkembang sedemikian rupa, sehingga materi muatan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pengendalian pencemaran air bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air, agar air yang ada pada sumber-sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukkannya. Penanganan pengendalian pencemaran air dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Teknis, Dinas/Instansi terkait.

Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air harus mendapatkan izin dari Gubernur sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Untuk melakukan pengawasan tersebut, Gubernur dapat menunjuk Kepala Bapedalda.

Untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan atas beban biaya dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembiayaan semua kegiatan yang dilakukan dibebankan pada APBD. Dalam hal Pemerintah Propinsi menyediakan tempat dan/atau sarana pembuangan dan pengolahan limbah cair Pemerintah Propinsi dapat memungut retribusi yang ditetapkan dengan Perda.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

1999 1.651

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis/volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II jo.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor

2006 1.682

Perda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

PDAM merupakan BUMD yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum. Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan air minum dan pelaksanaan tugasnya PDAM dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum yang dihitung berdasarkan formulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PDAM dapat melaksanakan penyesuaian tarif air minum secara berkala yang tata cara dan penghitungannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pengawasan terhadap pelayanan air minum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pelanggan dan masyarakat umum. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini, baik yang dilakukan oleh orang atau badan dikenakan sanksi administrasi yang terdiri atas sanksi denda dan sanksi polisional. Penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik, PPNS berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Bab IV Rekening Air Minum; Bab V Hak dan Kewajiban Pelanggan; Bab VI Pengendalian; Bab VII Peran Serta Masyarakat; Bab VIII Sanksi Administrasi; Bab IX Ketentuan Pidana; Bab X Penyidikan; Bab XI Ketentuan Penutup.

Pengelolaan Air Bawah Tanah

2002 3.935

Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka tugas-tugas pengelolaan air bawah tanah menjadi Kewenangan Bupati/Walikota.

Tujuan pengelolaan air bawah tanah adalah untuk mewujudkan pemanfataan sumber daya air yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Pemanfaatan air bawah tanah merupakan alternatif apabila sumber air lainnya tidak memungkinkan untuk diambil.

Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Walikota. Jenis Ijin Pengelolaan Air Bawah Tanah terdiri dari Ijin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah, Ijin Juru Bor, Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah, Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, dan Ijin Eksplorasi Air Bawah Tanah.

Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah. Dalam melakukan hal tersebut Walikota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan.

Setiap pemegang ijin yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha perusahaan pengeboran air bawah tanah, penyegelan alat dan titik pengambilan air, pencabutan ijin pengambilan air bawah tanah, dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air. Dan barangsiapa melanggar salah satu ketentuan yang dimaksud dalam Perda ini dapat diancam dengan pidana. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas, Maksud dan Tujuan; Bab III Peruntukan Pemanfaatan Air; Bab IV Perijinan; Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bab VI Larangan Pemegang Ijin; Bab VII Ketentuan Sanksi; Bab VIII Penyidikan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.

Pengelolaan Kebersihan Kota Bandung

2001 3.109

Di daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan kebersihan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan kebersihan atas sampah kota melalui kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan atau penggunaan kembali, daur ulang dan pengomposan sampah secara maksimal.

Setiap pemilik atau pemakai persil dengan tidak terbatas fungsi persil, bertanggungjawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, trotoar dan jalan di lingkungan persilnya dan tempat-tempat sekitarnya.

Penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dibiayai oleh pengguna jasa pelayanan atau yang menikmati manfaat pengelolaan kebersihan. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan pelayanan umum. Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan penetapan besaran tarif jasa pelayanan kebersihan melalui Keputusan Walikota dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Besarnya tarif jasa pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada setiap wajib bayar dihitung berdasarkan kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan menurut kaidah manajemen usaha dan mempertimbangkan kemampuan secara ekonomi dan aspek keadilan.Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 33/PD/1977 tentang tarif Retribusi, Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Umum berikut perubahannya tidak berlaku lagi.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Pengelolaan; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Pidana; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Penutup.