Memperkuat operator, meningkatkan kualitas layanan

Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kota Cirebon, Jawa Barat

Nama Inisiatif
Implementasi SSK

Latar Belakang
Idealnya, dalam pengelolaan air limbah domestik dan sampah, regulator dan operator dipisahkan agar kewenangannya terbagi jelas. Namun demikian, belum begitu banyak daerah yang memisahkan operator layanan dari regulatornya, baik berupa UPT, BLUD atau bahkan PD. Padahal regulasinya cukup lengkap. Yaitu, Permendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Permendagri No. 79/2018 tentang Pedoman Pembentukan UPT dan BLUD.

Tantangan
Ada beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian sebelum kabupaten/kota melakukan pengembangan kelembagaan layanan/operator sanitasi. Beberapa di antaranya seperti: kinerja keuangan atau tingkat pendapatan suatu daerah, kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia, dan cakupan layanan

Aksi/Inisiatif yang dilakukan
Meluncurkan gerakan bersama, melibatkan seluruh pihak terkait, melakukan pengembagan operator, melakukan penguatan di semua aspek: regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis, dan pelibatan masyarakat.

Hasil dan Dampak
Terbitnya beberapa regulasi pendukung serta adanya kolaborasi dan kerjasama dari semua pihak, sehingga mampu meningkatkan akses layanan sanitasi di daerah masing-masing.