Mengapa Harus RPAM?

Dalam rangka mengakselerasi penyediaan air minum yang layak dan aman Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Bappeda 18 Provinsi, Kementerian PUPR, Kemenkes dan mitra lainnya mengadakan kegiatan “Lokakarya Pengarusutamaan RPAM Dalam Dokumen Perencanaan”.

Tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk merencanakan dan mengevaluasi potret capaian akses air minum layak dan aman di Indonesia, sesuai amanat Sustainable Development Goals (SDG) terkait hak akses air minum aman untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dapat tercapai jika kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan baik. Berkaitan dengan hal itu, program Rencana Pembangunan Air Minum dinilai tepat untuk menjawab kebutuhan peningkatan capaian air minum di Indonesia.

Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti kembali menegaskan kaitan antara air minum dan sanitasi dengan kualitas SDM. Ia mengungkapkan berdasarkan studi yang dilakukan WHO tahun 2016, investasi dalam meningkatkan kualitas air minum, sanitasi, dan hygiene dapat secara efektif berkotribusi pada pengurangan angka kematian akibat diare yang berkelanjutan.

Yang masih menjadi tantangan, Virgi mengungkap bahwa dalam 10 tahun terakhir capaian akses air minum memang mengalami peningkatan, tapi hanya di angka 8,0% per tahun pada akses layak dan 3,4% per tahun pada akses jaringan perpipaan. “Oleh sebab itu dengan adanya RPAM dapat memberikan peningkatan lebih jauh lagi kedepannya” simpulnya.

Disampaikannya, salah satu keunggulan yang memungkinkan percepatan pemenuhan akses melalui RPAM adalah sifatnya yang terpadu dan dikelola secara bersama dengan menggunakan analisis manajemen risiko.

Sebagai penutup, syarat akses air minum layak dan aman adalah dengan memenuhi aspek kuantitas, kontinuitas, dan kualitas adalah dengan menjalankan program RPAM, karena program tersebut akan membantu mengatasi potensi-potensi risiko yang mungkin akan dihadapi dari hulu ke hilir.