Pemerintah Pusat Adakan FGD ke-6 Bahas Keberlanjutan Program PAMSIMAS 2022

Setelah dilakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Klaten lalu, pemerintah pusat kembali mengadakan FGD bersama seluruh kementerian terkait untuk membahas strategi keberlanjutan program PAMSIMAS. Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu (20/07) banyak membahas  terkait tata kelola program dan mekanisme evaluasi program, serta sistem informasi terpadu.
 
Mengantar diskusi hari ini, Koordinator Bidang Air Minum dan Sanitasi, Kementerian PPN/Bappenas, Nur Aisyah Nasution menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini, “Hari ini kita akan banyak membahas mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang akan menjadi pondasi untuk pengembangan program dan pendanaan ke depannya. Pada sesi selanjutnya, kita juga akan membahas mengenai proses evaluasi dan pemantauan secara terintegrasi melalui sistem informasi terpadu” jelas Aisyah.
 
Menyambung yang disampaikan oleh Aisyah, Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menekankan terkait tata kelola yang lebih baik untuk keberlanjutan program PAMSIMAS. “Tata kelola harus diperhatikan secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah sampai ke level desa dan juga secara horizontal antar kementerian/lembaga untuk sinergitas program dan juga sistem pendanaan yang lebih baik” jelasnya.
 
Selain tata kelola, Virgi juga kembali menekankan terkait ketepatan pendekatan program dalam pembangunan air minum dan sanitasi. “Tidak semua desa memiliki pendekatan yang sama, harus dilihat kondisinya, ada desa yang bisa dengan program PAMSIMAS, ada yang tidak. Terkait ini, maka perlu pendekatan, pemantauan, dan kolaborasi peran antar OPD di kabupaten/kota dan provinsi yang baik” tambahnya.
 
Kegiatan hari ini dilanjutkan dengan masukan dan saran dari kementerian/lembaga yang hadir, Perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Iis menekankan bahwa koordinasi dan kolaborasi lintas kabupaten/kota di bawah arahan pemerintah provinsi perlu diperkuat. Menurutnya, tata kelola ini dapat mempercepat pemenuhan akses air minum dan sanitasi di perdesaan.
 
Sejalan dengan yang disampaikan Iis, Wakil Ketua 1 CPMU PAMSIMAS dari Direktorat Air Minum, Kementerian PUPR, Mince menambahkan bahwa diperlukan juga struktur organisasi/ pokja pengelolaan PAMSIMAS dari tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten, mengingat bahwa peran NMC berakhir di bulan Agustus ini, “Hal ini saya rasa penting kita bahas bersama, sekaligus menjawab kebutuhan koordinasi lintas kabupaten/kota yang disampaikan tadi” tegas Mince.
 
Menanggapi hal ini, Virgi mengusulkan bahwa dapat dibuat susunan organisasi khusus untuk air minum dan sanitasi aman perdesaan, namun nantinya perlu dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, “Perlu diperhatikan juga, jangan sampai kita membuat struktur yang serupa yang sudah ada di nasional, untuk sanitasi dapat menginduk ke PPSP, dan air minum ke P3AM. Bisa dibuat khusus untuk perdesaan, namun untuk penyediaan air minum dan sanitasinya dapat dilakukan di bawah Pokja, dengan catatan antara pemerintah desa dan kota harus berkoordinasi sesuai dengan konsep city wide” jelas Virgi
 
Masih membahas terkait pokja untuk PAMSIMAS, peserta dari kementerian/lembaga sepakat bahwa perlu memaksimalkan pokja yang sudah ada dan berjalan saat ini. Namun, menurut Virgi hal ini perlu diselaraskan dari pengelolaan dan pendanaannya, “Langkah selanjutnya untuk jangka pendek kita bisa membentuk SK tim pengelola Pamsimas dengan menginduk kepada SK Pokja yang sudah diterbitkan Bappenas, dan untuk jangka menengah bisa menginduk terhadap drafr Perpres terkait pokja yang saat ini masih disiapkan” pungkasnya.
 
Selain pokja pengelola, diskusi hari ini juga membahas terkait keperluan Surat Edaran dari berbagai K/L untuk pemerintah daerah sebagai landasan pengelolaan program, dimana hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua 5 CPMU PAMSIMAS, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT, Anastutik Wiryaningsih , “Saat ini sudah disusun Surat Edaran (SE) terkait kelembagaan, peran pemerintah daerah, dan juga penganggaran. Selanjutnya akan didiskusikan kembali bersama dengan kementerian/lembaga terkait untuk nantinya dijadikan SE bersama” jelas Anastutik.
 
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pedoman tata kelola program PAMSIMAS secara detail, dimana setiap kementerian/lembaga terkait memberi masukan dan saran sebelum nantinya disosialisasikan dalam lokakarya di bulan Agustus mendatang.