Rapat Evaluasi DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman

Kamis, 27 Januari 2022 - Dalam rangka mencapai target capaian RPJMN 2020-2024 Bappenas bersama Kementerian PUPR, dan kementerian lainnya baru saja mengadakan kegiatan “Rapat Evaluasi dan Pemantauan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman, Air minum dan Sanitasi tahun anggaran 2020-2021” dan bertujuan untuk menindaklanjuti isu pelaksanaan dan perencanaan untuk kedepannya.

Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengingatkan kembali bahwa target capaian sektor perumahan secara nasional, yaitu 70% rumah yang menempati rumah layak huni, 100% akses air minum layak (termasuk 15% akses air minum aman) dan 30% akses air minum perpipaan di Indonesia.

Sedangkan untuk sektor sanitasi, Virgi juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki target 90% akses sanitasi layak (termasuk aman 15%) dan pelayanan pengelolaan sampah rumah tangga di perkotaan sebanyak 80% penanganan dan 20% pengurangan.

Virgi juga menyampaikan untuk tercapainya target tersebut perlu dipastikan bahwa daerah memahami arah kebijakan, konsep, dan dokumen yang diusulkan kepada daerah sehingga tepat sasaran dan tidak mengalami perubahan di tengah proses penilaian.

Dengan capaian tersebut pemerintah mengusulkan untuk memberikan penanganan kawasan kumuh terintegrasi kepada daerah. Rencananya, akan dipilih dengan syarat telah memenuhi penilaian kriteria umum pada kegiatan DAK Integrasi. 

“Dari sektor air minum, arah kebijakan yang dituju pada 2022 ini yaitu untuk mewujudkan percepatan penyediaan air minum dalam rangka mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024 dan MJ (Major Projek) 10 Juta SR (Sambungan Rumah), pemulihan ekonomi dan reformasi SDM serta SDGs Goal 6.1.1 dan memanfaatkan pemanfaatan kapasitas SPAM terbangun (idle capacity) yang dilakukan berdasarkan pada program RISPAM (Rencana Induk Sektor Air minum)”,jelas Virgi.

Pada sesi akhir acara, Virgi kembali menyampaikan untuk mencapai apa yang ditargetkan sebelumnya, tentu harus ada kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, karena alokasi DAK sudah menjadi kewenangan daerah, maka diperlukan alokasi yang lebih besar agar nantinya APBN hanya terfokus kepada hal-hal yang bersifat strategis nasional.