Laporan/Prosiding

Buku Pedoman bagi Tenaga Penanganan Limbah: Pengelolaan Limbah Medis: Konsep, Teknologi dan Pelatihan - BHM -002

Indira Gandhi National Open University School of Health Science, World Health Organization    2005 1.864

Buku ini terdiri dari dua unit yaitu unit satu merupakan buku pedoman pengajar.  Di unit ini dijelaskan bahwa sebelum mengajar perlu diketahui dan dikenal terlebih dahulu siapa sasarannya, topik yang akan diajarkan dan alat bantu dalam mengajar .  Cara tatap muka merupakan strategi umum yang digunakan dengan jumlah peserta yang banyak, adapun cara lain yang digunakan adalah tutorial, hal ini biasanya dilakukan untuk kelompok kecil. 

Unit dua merupakan buku pedoman bagi tenaga penanganan limbah, disini memakai metologi informal (pengajaran partisipatif menggunakan bahasa setempat), demonstrasi, observasi, diskusi dan kunjungan ke rumah sakit. Tenaga pengajar biasanya sudah mengetahui profil pesertanya. Adapun materi pengajaran yang diberikan diantaranya adalah mengubah sikap/pendirian konsep dari praktik yang bersih dan tidak bersih; limbah dan jenis jenis limbah; bahaya limbah; pencegahan infeksi; mencuci tangan; penggunaan sarung tangan; pemilahan; pengelolaan limbah infeksius; pengumpulan dan penampungan/penyimpanan; pengangkutan limbah di sarana pelayanan kesehatan; pengelolaan benda tajam; pengelolaan benda tajam yang terbuat dari metal, pengelolaan kaca pecah dan barang pecah-belah utuh ; pengelolaan plastik; pengelolaan limbah cair; penggunaan disinfektan; pengelolaan linen (pakaian); house keeping (pengaturan kerumahtanggaan); record keeping (pencatatan dan pelaporan) dan tugas pekerja 

Kumpulan Modul Kursus Hygiene Sanitasi Makanan & Minuman

Sub Direktorat Sanitasi Makanan & Bahan Pangan Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat PP & PL Kementrian Kesehatan RI    2010 5.871

Hygiene dan sanitasi makanan merupakan syarat mutlak yang harus diperhatikan dalam menyajikan makanan karena keamanan makanan akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya bagi warga yang mengkonsumsinya.  Kumpulan modul ini menyajikan berbagai macam modul pelatihan yang berhubungan dengan hygiene sanitasi makanan dan minuman, yang ditujukan untuk para peserta kursus.

Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan dan minuman yang disediakan di luar rumah, maka produk produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan harus terjamin kesehatan dan keselamatannya.  Hal ini dapat terwujud bila keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) seperti rumah makan, restoran, jasaboga, kantin, warung dsb yang baik dan dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat.  Selain memperhatikan keadaan hygiene dan sanitasi tempat penyimpanan, pengolahan makanan (TPM), peralatan makan;  perorangan yang berhubungan langsung dengan makanan misalnya koki; proses masak memasak makanan; bahan pencemar makanan; pengawetan dan bahan tambahan makanan; dan pengendalian mutu mandiri,  perlu di ketahui juga jenis jenis serangga, tikus dan binatanng lainnya yang dapat menularkan penyakit melalui makanan.

Apabila makanan yang disediakan terkontaminasi baik oleh bakteri , mikroba atau faktor lainnya akan mengakibatkan masyarakat enggan membeli produk yang bersangkutan. Pengaruh buruk dari makanan yang terkontaminasi akan menimbulkan penyakit bawaan makanan terutama penyakit perut dan keracunan yang dapat mengganggu proses kelangsungan hidup, kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan serta penurunan produktivitas kerja.

 

Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008

Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Republik Indonesia    2008 8.010

Data dari Ditjen. Perdagangan Dalam Negeri-Departemen Perdagangan 2007 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 13.450 pasar tradisional dengan 12.625 juta pedagang beraktivitas didalamnya. Pasar dirasakan penting keberadaannya karena pasar menyediakan pangan yang aman.  Keberadaan pasar dipengaruhi oleh keberadaan produsen, pemasok, penjual, Konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder diperlukan untuk mengembangkan pasar sehat.

Guna mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat khususnya pasar tradisional , maka dibuat Keputusan Menteri nomor 519/MENKES/SK/VI/2008. Tujuan dari dibuatnya Kepmen ini adalah terwujudnya pasar yang bersih, sehat, nyaman, dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar.

Panduan Pelaksanaan Program RW Siaga Plus+, Integrasi Peningkatan Air Bersih, Sanitasi dan Perilaku Kebersihan untuk Menurunkan Kekurangan Gizi pada Balita: Buku 1 Pelaksanaan Promosi Perubahan Perilaku. Buku 2 Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Air dan Sanitasi.

Tim RW Plus+ Mercy Corps    2011 2.510

Dalam buku pertama dari panduan pelaksanaan program RW Siaga Plus+ ini mengetengahkan minimnya akses terhadap air bersih, meluasnya penggunaan septik tank yang tidak memadai dan pencemaran air yang disebabkan dari pembuangan limbah cair yang tidak terkontrol menyebabkan meningkatnya penyebaran diare di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan diatas  Mercy Corps bekerjasama dengan USAID mengembangkan sebuah program RW Siaga Plus+, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat miskin perkotaan Jakarta dan Bekasi melalui peningkatan akses suplai air minum dan sanitasi yang lebih baik.

Sebelum program ini dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengamatan langsung terhadap masalah yang telah diidentifikasi dan sumber daya masyarakatnya dengan cara berjalan menelusuri wilayah melalui lintasan yang disepakati.  Kemudian diadakan tahapan sosialisasi pada tingkatan Kecamatan, Kelurahan dan RW yang terpilih. Selain sosialisasi dilaksanakan pula promosi perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, pembangunan infrastruktur air dan sanitasi, pemeliharaan dan perawatan fungsi dan sarana yang telah dibangun sesuai kemampuan masyarakat, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi program.
Untuk merealisasikannya peran kelompok kerja di lapangan dalam melakukan koordinasi, pendampingan dan pendekatan memiliki pengaruh yang tidak sedikit sehingga tumbuh keinginan politis untuk mendukungnya malalui Musrenbang.

 

Sedangkan dalam buku kedua membahas tentang panduan praktis pemakaian dan perawatan sarana air bersih yang menitikberatkan bagaimana agar masyarakat mendapatkan air bersih yang aman dan sesuai dengan peraturan pemerintah serta standar kesehatan; operasional dan perawatan proyek sanitasi program RW Siaga Plus+ 2011 yang membahas ketentuan ketentuan mengenai pengoperasian  dan pemeliharaan serta cara pengerjaannya di lapangan; pedoman pembuatan filter air, tempat cuci tangan pakai sabun; dan pedoman pembuatan WC Umum dan Septik Tank Komunal Berbasis Masyarakat dimana semua proses atau tahapan dalam mendapatkan fasilitas ini melalui pendekatan  atau partisipasi dari masyarakat pengguna agar semua keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama.

 

Buku panduan ini disusun sebagai acuan bagi berbagai pihak seperti kalangan pemerintah dan masyarakat serta pihak pihak yang ingin mereplikasi program RW Siaga Plus+ bagi kepentingan mereka.

 

 

 

 

 

Pedoman Pengawasan B3 dan Limbah B3 Pelabuhan Laut

Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Republik Indonesia    2010 2.607

Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu atau mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan mahluk hidup umumnya.

Dalam rangka mencegah pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan dampak bagi kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun berasal dari kegiatan kapal di pelabuhan diperlukan suatu fasilitas pengelolaan yang dapat menjamin keamanan.  Salah satu kegiatan pengelolaan limbah B3 adalah dilakukan dengan pengumpulan dan penyimpanan.  Penyimpanan limbah B3 dilakukan dengan cara mengemasnya terlebih dahulu, hal ini dilakukan jika limbah B3 belum dapat diolah dengan segera. Hal ini dimaksudkan  untuk mencegah terlepasnya limbah B3 tersebut ke lingkungan. Penyimpanan limbah B3 ini harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diantaranya adalah penandaan limbah dengan menggunakan simbol dan label. Penggunaan simbol dan label ini berguna tidak hanya untuk penyimpanan saja melainkan pula untuk mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan dan mengolah limbah tersebut.

Kegiatan pelabuhan khususnya yang berhubungan dengan limbah, merupakan kegiatan yang sarat akan faktor faktor resiko kesehatan apabila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan benar.

Buku Pedoman ini dapat dijadikan pegangan bagi petugas kesehatan di kantor pelabuhan, juga untuk pihak lain yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan B3 dan limbah B3.

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Replikasi

Danny Sutjiono (kata pengantar)    2011 4.710

Rencana Aksi Daerah bidang air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) memuat permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas serta indikasi kebutuhan investasi dalam penyediaan layanan AMPL baik yang berbasis lembaga maupun masyarakat, dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target MDGs.

Proses penyusunan RAD AMPL  dilakukan dengan melalui pendekatan partisipastif dan menyeimbangkan antara usulan dari bawah ke atas dan kebijakan nasional dan daerah, dengan mengikuti jadwal proses perencanaan di kabupaten/kota

Replikasi Program Pamsimas merupakan salah satu hal yang disepakai yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah ketika menerima Program Pamsimas.
Sasaran utama replikasi program Pamsimas adalah masyarakat miskin perdesaan dan pinggiran kota yang masih belum mempunyai akses terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dan memiliki prevalensi penyakit terkait air tinggi, di luar desa/kelurahan yang telah memperoleh Pamsimas.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mulai melaksanakan replikasi di tahun ketiga program pada saat desa/kelurahan sasaran sudah melebihi 10 desa/kelurahan per kabupaten.

Petunjuk Teknis Pelaksaan Kegiatan Tingkat Masyarakat

Budi Yuwono (kata sambutan), Danny Sutjiono (kata pengantar)    2011 1.018

Secara khusus petunjuk teknis ini  ditujukan untuk Lembaga Keswadaya Masyarakat (LKM) dan Tim Fasilitator (TFM). Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pamsimas ditingkat masyarakat secara pertisipatif yaitu keberlanjutannya pelayanan sarana air minum dan sanitasi; perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat serta peningkatan pelayanan kesehatan; kesetaraan gender dan sosial dalam pencapaian program; dan rasa memiliki yang tinggi terhadap hasil hasil program.

Selain pendahuluan yang berisi tujuan, manfaat dan saran serta pengguna petunjuk teknis, buku ini menjelaskan juga tentang pencairan dana hibah masyarakat; jenis kegiatan Pamsimas di masyarakat yang terdiri dari pelatihan  tingkat masyarakat, pembangunan sarana air minum, sanitasi sekolah dan sanitasi komunal untuk masyarakat peri-urban, dan promosi perubahan perilaku hygiene dan sanitasi; administrasi dan pembukuan dana BLM; dan penyelesaian kegiatan. 

Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat

Budi Yuwono (kata sambutan), Danny Sutjiono (kata pengantar)    2011 1.135

Petunjuk teknis perencanaan Program Pamsimas di Tingkat Masyarakat dimaksudkan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan proses pendampingan dan fasilitas termasuk pemantauan kegiatan kepada seluruh masyarakat desa/kelurahan sasaran Program Pamsimas.

Perencanaan tingkat masyarakat dilakukan secara partisipatif dengan tujuan agar terwujud keberlanjutan pelayanan sarana air minum dan sanitasi; perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat serta peningkatan pelayanan kesehatan; kesetaraan gender dan sosial dalam proses dan hasil capaian program; prioritas program kepada masyarakat yang miskin; dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam buku ini membahas juga identifikasi masalah dan analisis situasi; pemicuan perubahan perilaku buang air besar sembarangan dan cuci tangan pakai sabun; pengorganisasian masyarakat dan pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM); PJM Proaksi dan pemilihan opsi kegiatan Pamsimas; penyusunan rencana kerja masyakarat (RKM); dan pengajuan dan evaluasi rencana kerja masyarakat (RKM). 

Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) (Manlak STBM), Jakarta 2011

Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian PP-PL Kementrian Kesehatan    2011 2.664

Masalah air minum, kebersihan dan sanitasi masih merupakan tantangan yang harus dihadapi Indonesia. Beberapa hasil studi pada tahun 2006 menunjukkan bahwa 47%  masyarakat masih berperilaku buang air besar ke sungai, sawah, kolam, kebun dan tempat terbuka lainnya; rendahnya  perilaku masyarakat untuk mencuci tangan; dan 47,50% air minum yang telah direbus masih mengandung bakteri eschericia coli. Implikasinya, diare masih merupakan pembunuh nomor satu untuk kematian balita yang mencapai angka sekitar 162 ribu per tahun atau sekitar  460 balita setiap harinya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah mengembangkan dokumen Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nmor 852/MENKES/SK/IX/2008 yang menjadikan STBM sebagai Program Nasional dan merupakan salah satu sasaran utama dalam RPJMN 2010-2014. Oleh karena itu Kementrian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan STBM (Manlak STBM) yang disusun dengan tujuan memberikan pemahaman secara utuh kepada berbagai pihak pelaku STBM mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat desa. 

Adapun tujuan dari STBM adalah untuk mencapai kondisi sanitasi total dengan mengubah perilaku kebersihan dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan program STBM melalui proses pelembagaan 3 (tiga) komponen sanitasi total yang merupakan satu kesatuan integral, yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif; peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi ; dan peningkatan penyediaan sanitasi.

 

Pedoman pengelolaan program

Budi Yuwono (kata sambutan), Danny Sutjiono (kata pengantar)    2011 948

Program Pamsimas adalah program bersama antara pemerintah dan masyarakat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan.  

Program Pamsimas ini terdiri dari 5 (lima) komponen, yaitu: pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan lokal; pengingkatan perilaku dan layanan hidup bersih dan sehat; penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum; insentif desa/kelurahan dan kabupaten/kota; dan dukungan pelaksanaan dan manajemen proyek.

Buku ini menguraikan gambaran umum beberapa aspek utama dalam pelaksanaan Pamsimas yang dirancang dan dikembangkan untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran  sebagaimana telah ditetapkan pada indikator kinerja Pamsimas di Financing Agreement dan Project Appraisal Document.

Beberapa aspek utama pengelolaan program dimaksud antara lain dukungan jenis/kategori bantuan, dukungan kelembagaan, rancangan pelaksanaan/implementasi program, pengadaan barang dan jasa, ACAP, pengaduan masyarakat, operasional dan pemeliharaan, monitoring evaluasi dan sistem pelaporan.