Rencana aksi dan Paket Kebijakan
Oleh Hengky Setyo N pada 30 Juli 2019, 05:23
6
3.560
1
0
Waalaikumsalam wr. wb
Terima kasih, Pak Hengky dari Jawa Timur atas pertanyaannya.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai rencana aksi sebagaimana yang ditanyakan, mengacu pada Pedoman Pendampingan Implementasi SSK dan juga berbagai pengalaman saat proses fasilitasi dilakukan di kabupaten/kota. Jawaban dituliskan dalam poin-poin sesuai dengan poin pertanyaan Pak Hengky.
1. Rencana aksi di Pedoman disebut juga sebagai skenario multi-aspek, yang disusun berdasarkan gap antara kondisi eksisting dengan apa yang diinginkan, untuk semua aspek terkait (teknis, kelembagaan, pendanaan, dan advokasi&komunikasi). Di dalam proses perencanaan standar (dan juga di SSK), rencana aksi ini juga disebut sebagai Program dan Kegiatan. Rencana aksi bersumber dari dokumen SSK, atau apabila ada perubahan kondisi hasil monev, maka disesuaikan berdasarkan kondisi terkini. Jangan lupa, rencana aksi juga perlu mengindentifikasi kegiatan yang dapat dilakukan pada saat tahun berjalan (tahun N), yang biasa disebut sebagai quick win. Tata caranya ada di materi E-learning modul belajar Pendampingan Implementasi bagian Milestone-2.
2. Rencana aksi ini tentu berbatas waktu, sesuai dengan batas waktu dari tujuan besar yang ingin dicapai (misal: RPJMD atau SDGs). Batas waktu ini dapat bersifat jangka pendek (2 tahun) atau jangka menengah (5 tahun), tergantung kebutuhan daerah. Pendanaan juga berperan penting untuk menentukan jangka waktu dari rencana aksi ini, karena yang diinginkan adalah rencana aksi yang realistis, terutama dari sisi pendanaan.
3. Berdasarkan pengalaman fasilitasi yang telah dilakukan, rencana aksi tidak perlu mengacu pada nomenklatur pendanaan. Alasannya adalah karena proses penyesuaian nomenklatur ini juga membutuhkan waktu. Nomenklatur akan menjadi penting saat pendanaan yang ingin diakses bersumber dari pemerintah (dengan nomenklatur yang berbeda-beda). Pengalaman kami menunjukkan Pokja memiliki fleksibilitas dalam mengakses pendanaan saat rencana aksi masih sesuai dengan nama teknisnya (tidak mengacu pada nomenklatur).
4. Pembangunan infrastruktur besar (termasuk pemenuhan readiness criterianya) juga perlu dimasukkan di dalam rencana aksi, setelah dipastikan kebutuhan ini adalah prioritas (misal: setelah utilisasi infrastrukturnya optimal), dan dimasukkan sebagai rencana jangka menengah.
Demikian pak Hengky, semoga penjelasan ini membantu bapak untuk memahami Rencana Aksi.
Terima kasih, Pak Hengky dari Jawa Timur atas pertanyaannya.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai rencana aksi sebagaimana yang ditanyakan, mengacu pada Pedoman Pendampingan Implementasi SSK dan juga berbagai pengalaman saat proses fasilitasi dilakukan di kabupaten/kota. Jawaban dituliskan dalam poin-poin sesuai dengan poin pertanyaan Pak Hengky.
1. Rencana aksi di Pedoman disebut juga sebagai skenario multi-aspek, yang disusun berdasarkan gap antara kondisi eksisting dengan apa yang diinginkan, untuk semua aspek terkait (teknis, kelembagaan, pendanaan, dan advokasi&komunikasi). Di dalam proses perencanaan standar (dan juga di SSK), rencana aksi ini juga disebut sebagai Program dan Kegiatan. Rencana aksi bersumber dari dokumen SSK, atau apabila ada perubahan kondisi hasil monev, maka disesuaikan berdasarkan kondisi terkini. Jangan lupa, rencana aksi juga perlu mengindentifikasi kegiatan yang dapat dilakukan pada saat tahun berjalan (tahun N), yang biasa disebut sebagai quick win. Tata caranya ada di materi E-learning modul belajar Pendampingan Implementasi bagian Milestone-2.
2. Rencana aksi ini tentu berbatas waktu, sesuai dengan batas waktu dari tujuan besar yang ingin dicapai (misal: RPJMD atau SDGs). Batas waktu ini dapat bersifat jangka pendek (2 tahun) atau jangka menengah (5 tahun), tergantung kebutuhan daerah. Pendanaan juga berperan penting untuk menentukan jangka waktu dari rencana aksi ini, karena yang diinginkan adalah rencana aksi yang realistis, terutama dari sisi pendanaan.
3. Berdasarkan pengalaman fasilitasi yang telah dilakukan, rencana aksi tidak perlu mengacu pada nomenklatur pendanaan. Alasannya adalah karena proses penyesuaian nomenklatur ini juga membutuhkan waktu. Nomenklatur akan menjadi penting saat pendanaan yang ingin diakses bersumber dari pemerintah (dengan nomenklatur yang berbeda-beda). Pengalaman kami menunjukkan Pokja memiliki fleksibilitas dalam mengakses pendanaan saat rencana aksi masih sesuai dengan nama teknisnya (tidak mengacu pada nomenklatur).
4. Pembangunan infrastruktur besar (termasuk pemenuhan readiness criterianya) juga perlu dimasukkan di dalam rencana aksi, setelah dipastikan kebutuhan ini adalah prioritas (misal: setelah utilisasi infrastrukturnya optimal), dan dimasukkan sebagai rencana jangka menengah.
Demikian pak Hengky, semoga penjelasan ini membantu bapak untuk memahami Rencana Aksi.
1
0
Terimakasih atas tanggapannya, dari jawaban diatas muncul pertanyaan baru. Mungkin jawaban pertanyaan ini ada di E-learning, tapi harus saya akui bahwa cara efektif bagi saya untuk cepat mendapat jawaban yaitu dengan bertanya dan berdiskusi dengan expert team.
Pertanyaan saya selanjutnya adalah :
- Ada kalimat yg menyatakan bahwa "Rencana aksi juga perlu mengindentifikasi kegiatan yang dapat dilakukan pada saat tahun berjalan (tahun N)". --> Apakah ini ada hubungannya dengan Uji Coba Skala Terbatas? atau ada alasan yang lain?
- Jika yang diharapkan adalah rencana aksi yang realistis, terutama dari sisi pendanaan (pembagian peran pendanaan APBD Kab, APBD Prov, APBN, CSR, Hibah/Loan NGO, Masyarakat), maka Ketika Skenario Multiaspek disusun, “Apakah memerlukan kesepakatan dengan semua pihak tersebut” atau Pembagian peran pendanaan tadi hanyalah ploting belaka(melihat keg rutin/kecenderungan pembiayaan)?”
0
0
Baik pak Hengky.
1. Kegiatan quick win penting dimasukan ke dalam rencana aksi, selain ada hubungan dengan kegiatan ujicoba layanan skala terbatas juga dikarenakan untuk memulai proses implementasi SSK (karena untuk beberapa daerah SSKnya masih berlaku). Oiya, kegiatan quick win itu tidak mesti kegiatan yang sulit-sulit dan tidak mesti besar juga tapi harus memberikan dampak percepatan dan dirasakan manfaatnya secara cepat juga oleh pemangku kepentingan utama. Contoh kegiatan quick win misalnya: pendataan, sosialisasi, rancangan perda (dalam bentuk rakor)
2. Kesepakatan pendanaan antar semua pihak sangat penting, agar rencana aksi/skenario multi aspek dapat terealisasi. Tapi sekali lagi rencana aksi itu pelaksanaannya bisa jangka pendek atau jangka menengah.
1. Kegiatan quick win penting dimasukan ke dalam rencana aksi, selain ada hubungan dengan kegiatan ujicoba layanan skala terbatas juga dikarenakan untuk memulai proses implementasi SSK (karena untuk beberapa daerah SSKnya masih berlaku). Oiya, kegiatan quick win itu tidak mesti kegiatan yang sulit-sulit dan tidak mesti besar juga tapi harus memberikan dampak percepatan dan dirasakan manfaatnya secara cepat juga oleh pemangku kepentingan utama. Contoh kegiatan quick win misalnya: pendataan, sosialisasi, rancangan perda (dalam bentuk rakor)
2. Kesepakatan pendanaan antar semua pihak sangat penting, agar rencana aksi/skenario multi aspek dapat terealisasi. Tapi sekali lagi rencana aksi itu pelaksanaannya bisa jangka pendek atau jangka menengah.
1
0
Topik Terhangat
-
Berbagi Pengalaman Fasilitasi
Oleh Katherina Liandy
25 Juni 2019, 05:10
9 17.621 -
Rencana aksi dan Paket Kebijakan
Oleh Hengky Setyo N
30 Juli 2019, 05:23
6 3.560 -
rencana kerja
Oleh suwarno
13 Mei 2019, 10:19
5 2.270 -
Analisis Pendanaan dan Infrastruktur
Oleh Hengky Setyo N
15 Juli 2019, 09:45
4 1.520 -
Instrumen SSK Final
Oleh anton budhi prasetyo
29 Juni 2020, 12:24
4 2.499
Mohon ijin Bpk Ibu untuk berkenan membantu menjawab pertanyaan dibawah ini.
Terkait Rencana Aksi hasil penjabaran atau konsekuensi dari Paket Kebijakan. Begitu sedikitnya penjelasan terkait hal ini baik di Bimtek Bintaro maupun di E-Learning, sehingga pemahaman saya masih abu-abu atau bahkan mendekati tidak jelas. Beberapa pertanyaan terkait hal ini antara lain :
1) Apakah Rencana Aksi bisa disamakan dengan Program dan Kegiatan n (Milestone 3) s/d n+2 (milestone 5)?
2) Apakah Paket Kebijakan dan Rencana Aksi mempunyai batasan waktu atau tergantung dari kesepakatan dan kemampuan pendanaan/alternatif?
3) Apakah penyebutan "progKeg" di dalam Rencana Aksi sudah harus mengacu kepada nomenklatur / bahasa pemrograman keuangan?
4) Apakah Pembangunan TPA/IPLT termasuk dalam ProgKeg di dalam Rencana Aksi?
Mohon pencerahan ....