1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota.
2.Optimalisasi kapasitas SPAM terpasang melalui perluasan SPAM (pembangunan Sambungan Rumah) untuk Belu, Flores Timur, Malaka, Manggarai, Nagekeo, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kota Kupang melalui APBD/dana transfer
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk Alor, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, serta penyiapan readiness criteria
4.Pemanfaatan kapasitas air baku dari Bendungan Raknamo, Bendungan Rotiklot, Bendungan Napun Gete dan air baku di Kab. Belu yang telah terbangun dengan pembangunan SPAM
5.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
6.Penyesuaian tarif BUMD Air Minum yang belum FCR (Kabupaten Manggarai, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao) mengacu pada Permendagri 21/2020, dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
7.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk daerah rawan kering, rawan air, serta teknologi pengolahan kualitas air